Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria dan trilogi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran serta masyarakat dan kearifan lokal, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat