pencabutan-perda-airtanah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2017/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/106 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Air Tanah perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Air Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UndangUndang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlm
|