Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail tata Ruang Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 tentang ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu ditetapkan Perwako tentang Rencana Detai tata ruang tahun 2021-2041.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 21 Tahun 2021, Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018, Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021, Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 tahun 2021, Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi, manfaat, dan ruang lingkup dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tujuan penataan wilayah perencanaan. Rencana struktur ruang, pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Jangka waktu RDTR berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas territorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Perwako ini, izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Perwako ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya izin. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan bertentangan dengan Perwako ini akan ditertibkan dan disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
262 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Perubahan Ketiga-Standar Harga Satuan Insentif-Covid19
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif terhadap tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kota Bukittinggi sesuai dengan Instruksi Menkes RI HK.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 bersumber Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil TA 2021 perlu disempurnakan Kembali dengan menambahkan insentif/honor terhadap tim vaksinasi;
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/menkes/4241/2021
Peraturan ini memuat Instruksi Menkes HK.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic covid-19 dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif terhada tenaga Kesehatan dan non Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan covid-19, peraturan ini menambahkan insentif/honor terhadap tim vaksinasi termasuk susunan tim dan besaran honornya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka melaksanakan penyesuaian dan perbaikan terhadap beberapa rekening yang telah ditetapkan dalam Perwako Nomor 60 Tahun 2021, perlu dilakukan perubahan Kembali sesuai dengan PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi covid-19
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, PMK Nomor 17/PMK.07/2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 906-713-2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini memuat dengan lahirnya PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi covid-19, perlu dilakukan perubahan Kembali dari penjabaran APBD TA 2021. Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Perwako Nomor 60 Tahun 2020 antara lain, Pasal 3, Pasal 13, ketentuan ayat (1) ayat (2) ayat (3) diubah, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan yang akan diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu ditetapkan Perwako tentang RKPD Tahun 2022
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan ini memuat RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKU APBD TA 2022, Rancangan PPAS TA 2022 dan Rancangan APBD TA 2022. Perwako ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun, kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022
780 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi dalam rangka pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar diperlukan penerapan standar pelayanan minimal yang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan ini memuat Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi diperlukan peraturan terkait penerapan standar pelayanan minimal yang sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018. Peraturan ini meliputi tahapan penerapan standar pelayanan minimal, koordinasi penerapan standar pelayanan minimal, pembiayaan, pelaporan penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Rencana Kerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan pasal 142 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 perlu dilakukan penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2005, Perda Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Perda Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini memuat Renja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah yang berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 yang mengacu pada RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2022.
Renja Perangkat Daerah ini memiliki tujuan sebagai pedoman dalam penyusunan RKU APBD Perangkat Daerah, Rancangan PPAS Perangkat Daerah, RKA Perangkat Daerah TA 2022.
Renja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 memuat hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2021, tujuan dan sasarn perangkat daerah dan rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Perwako tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini meliputi penjabaran tentang ringkasan Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat