Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2021

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Renja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah yang berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 yang mengacu pada RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2022. Renja Perangkat Daerah ini memiliki tujuan sebagai pedoman dalam penyusunan RKU APBD Perangkat Daerah, Rancangan PPAS Perangkat Daerah, RKA Perangkat Daerah TA 2022. Renja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 memuat hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2021, tujuan dan sasarn perangkat daerah dan rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 23
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan