Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan
Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda No 1 Tahun 2015Pasal 140 ayat (6) tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum;UUD Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014:Perda No 1 Tahun 2015:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
5. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyikapi hal yang bersifat strategis.
11. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita
Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
12. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan
umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah
warga Desa;
b. potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. tersedianya sumber daya alam di Desa yang dapat dimanfaatkan secara
optimal;
d. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha
sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa;dan
e. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
(3) Mekanisme pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui pengidentifikasian
potensi usaha oleh Kepala Desa dan hasilnya dijadikan salah satu bahan
rembuk Desa/musyawarah Desa;
b. musyawarah Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai:
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa;dan
4. AD/ART BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
18hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati, Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2009
Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah, Penyajian Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Akuntansi Pendapatan, Akuntansi Belanja, Akuntansi Pembiayaan, Akuntansi Aset, Akuntansi Aset, Akuntansi Kewajiban, Akuntansi Ekuitas Dana , Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi Dan Peristiwa Luar Biasa, Laporan Keuangan Konsolidasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
107 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa Agar Perencanaan Anggaran Tahun 2018 Berjalan Tertib, Lancar, Berdayaguna Dan Berhasilguna Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Memberikan Pedoman Dan Batas Tertinggi Dalam Penentuan Harga Pengadaan Barang / Jasa
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9
Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Alat Tulis Dan Perlengkapan Kantor, Perabot Kantor Dan Rumah Tinggal, Pendidikan Dan Bahan Pustaka, Obat Dan Alat Kesehatan, Pertanian, Peternakan Dan Perikanan, Pertamanan, Harga Kendaraan, Sparepart Dan Perawatan, Sewa, Rencana Anggaran Biaya Untuk Jasa Konsultan, Upah Dan Bahan Bangunan, Bahan Pokok, Alat Pemadam Kebakaran, Tanam Tumbuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
608 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sebagai salah satu indikator kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945; Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat dan mensinergikan gerakan masyarakat hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, diperlukan suatu kebijakan sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di daerah; Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; Inpres No. 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PERENCANAAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V ORGANISASI; BAB VI KERJA SAMA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII PEMBINAAN DAN PELAPORAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD No 66 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib penggunaan dan pemanfaatan jaringan listrik
yang digunakan oleh para pedagang di lingkungan Pasar milik
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah
perlu melakukan pengaturan pengelolaan listrik Di Lingkungan
Pasar Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Listrik Yang Digunakan Pedagang Di Lingkungan
Pasar Kabuapaten Penajam Paser Utara;
asal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 112 tahun 2007; Permen ESDM No 31 tahun 2014; Permen ESDM No 31 tahun 2015;
Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko dan los dikenakan tarif bisnis dengan standar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara. Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko berdasarkan angka pemakaian pada Kilo Watt Hours (KWH) Meter. Pedagang dilarang:
a. Merubah KWH Meter pada fasilitas pasar.
b. Menambah fasilitas tambahan dengan penggunaan jaringan listrik pada Los tanpa izin tertulis dari Pengelola Pasar.
c. Merusak jaringan listrik fasilitas Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
5 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang
Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan standarisasi belanja pegawai yang dibutuhkan sebagai pedoman dan batas tertinggi dalam penentuan biaya kegiatan dan honorarium belum diatur dalam Perbup No. 56 tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018; Agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2018 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan perubahan standarisasi Belanja Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 56 Tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perbup No. 56 tahun 2017.
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2017 Nomor 56) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 56 Tahun 2017.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat pada peraturan perundangundangan dengan memperhatikan keadilan dan manfaat untuk masyarakat; Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta sebagai salah satu cara pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya pengelolaan penerimaan dan belanja daerah melalui sistem transaksi non tunai; Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Penerimaan Dan Pembayaran; Bab III Mekanisme Penerimaan Dan Pembayaran Non Tunai; Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2019
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan ke Empat Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 Perubahan keempat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2019.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu pemerintah perlu
menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2016.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. Perpres No. 15 Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013; Pergub Kalimantan Timur No. 64 Tahun 2015; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan ini memuat ketentuan tentang: Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
-
-
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan RI No. 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Nomenklatur Peta Jabatan Dan Rincian Tugas, Susunan Organisas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat