Materi pokok: Perubahan yang dimaksud terdapat pada pasal 1; Diantara Pasal 2C dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2D; Diantara Pasal 5C dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat