Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016

PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan tentang: Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
12 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD PPU No. 2 Tahun 2016
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan