Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK:
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu potensi penerimaan daerah sehingga perlu keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Penyertaan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
tentang Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2020; Permenkeu No.113/PMK.05/2012
Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di
dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk
kepentingan Daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di luar
wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kepentingan
Daerah atas perintah Pejabat yang Berwenang.
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas.
Pejabat yang Berwenang membatasi pelaksanaan perjalanaan dinas untuk hal
yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan
dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS, calon PNS, Non PNS setelah mendapat persetujuan/perintah dari
Pejabat yang Berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan
tanggal kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/N0.3; TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Staf Ahli, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.15 Tahun 2012 Pasal 3 Angka 1,2,3,4,5,6,7,dan 9; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2011
dinas kesehatan - unit pelaksana teknis - kesehatan masyarakat - organisasi dan tata kerja
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2010, maka dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Eselonisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (21) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Ketetntuan Umum; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengisian dan Pemberhentian Anggota; Pengisian Keanggotaan; Susunan Kelembagaan, Peraturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja BPD; Keanggotaan BPD Akibat Pembentukan dan Perubahan Status Desa; Keuangan dan administrasi; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara; Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2017; Perbup Penajam Paser Utara No. 61 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan Perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi; Tunjangan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan setiap bulan sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp. 11.500.000- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 61 Tahun 2017.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 37 ayat (2) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.44 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No.1 Tahun 2015.
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatur dalam Peraturan Desa ini; Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah; bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi jasa usaha dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 28 Tahun 2009
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Tata Cara Pembayaran Retribusi; Bab X Tata Cara Penagihan Retribusi; Bab XI Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Bab XII Keberatan; Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan; Bab XV Pemanfaatan Retibusi; Bab XVI Insentif Pemungutan; Bab XVII Penyidikan; Bab XVIII Ketentuan Pidana; Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
berpedoman pada Standar Satuan Harga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda PPU No.11 Tahun 2018
Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang
berlaku di Daerah yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam
satu periode tertentu. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam
menyusun belanja kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021, tujuannya untuk keseragaman harga dalam
penetapan batas harga maksimum barang dan jasa yang digunakan untuk
penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur dengan ketentuan:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Bupati; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
15 hlm. lamp 232 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017
tunjangan tambahan penghasilan - kepala daerah - wakil kepala daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No 4 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Ketentuan Pasal I Angka 2
dan angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan
Kepala daerah mempunyai tugas, antara lain memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD, dan Wakil kepala daerah mempunyai tugas
membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan
bahwa dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil
kepala daerah mempunyai hak keuangan meliputi meliputi
gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. bahwa disamping melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b serta tugas dan
kewenangan lainnya yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala
Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah dan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut dibantu
oleh Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak
Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala
Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1993, yang menyebutkan bahwa Selain gaji pokok,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan
jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,
kecuali ditentukan lain dengan peraturan
perundang-undangan;
e. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah telah
memberikan Tambahan Penghasilan Bagi PNS dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor
11 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dnegan dengan Peraturan
Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor
25) yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d serta mengingat begitu
luasnya, tugas dan tanggungjawab Kepala Daerah selaku
Kepala Pemerintahan Daerah termasuk tugas dan
tanggungjawab Wakil Kepala Daerah diperlukan semangat,
motivasi dan kinerja yang maksimal untuk mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
peningkatan pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di daerah sehingga dipandang
perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara sebagaimana pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah;
UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 9 tahun 1980; PP No 58 tahun 2005; Permendagri NO 13 tahun 2006
Tambahan Penghasilan adalah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati selain gaji yang didasarkan pada beban kerja dan resiko kerja. Tujuan diberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan Kepala Daerah sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 32.000,000,-, yang diberikan perbulan sesuai dengan kemampuan likuiditas keuangan daerah melalu APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat