PERUSAHAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK: |
- Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu potensi penerimaan daerah sehingga perlu keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
- Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- Peraturan yang Akan Diatur: Penyertaan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 23 hlm.
|