Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketetntuan Umum; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengisian dan Pemberhentian Anggota; Pengisian Keanggotaan; Susunan Kelembagaan, Peraturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja BPD; Keanggotaan BPD Akibat Pembentukan dan Perubahan Status Desa; Keuangan dan administrasi; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
LD.2023/03
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan