Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan Perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi; Tunjangan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan setiap bulan sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp. 11.500.000- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat