Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN BAGI JOMPO MISKIN, JANDA MISKIN, YATIM PIATU MISKIN, ANAK
CACAT MISKIN DAN ANAK TELANTAR DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi amanat
konstitusi dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka
dipandang perlu untuk menetapkan salah satu program
penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan
sosial;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dalam bentuk
perlindungan dan jaminan sosial yang dapat dilaksanakan melalui
pemberian santunan kepada Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu
Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar, agar mereka dapat
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik- baiknya;
DASR HUKUM;UU No 27 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 13 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1999;UU No23 Tahun 2002;UU No 25 Tahun 2004;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim
adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot.
4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser.
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah
kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di
Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang
melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan.
Pasal 2
(1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat Kabupaten Paser.
(2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan
daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak
Cacat Miskin dan Anak Telantar.
Pasal 5
Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari :
(1) Lanjut Usia yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri;
c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya;
e. tidak ada keluarga yang membantu;
f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(2) Janda Miskin yang meliputi :
a. wanita yang bercerai dari suaminya;
b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah;
c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga;
d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya;
e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah;
c. termasuk dalam kategori penduduk miskin;
d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus;
Pasal 7
(1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin,
Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari :
a. Camat;
b. Kepala Desa/Lurah;
c. BPD/LPM;dan
d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah
Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan
Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
9hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator
Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No 18 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa tanah merupakan salah satu komoditas penting
dalam kehidupan masyarakat, sehingga penguasaan
dan penggunaannya harus disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa di Kabupaten Penajam Paser Utara banyak
terjadi sengketa akibat penguasaan tanah yang
tumpang tindih dan tidak adanya alas hak yang sah
dalam penguasaannya;
c. bahwa sebagai upaya untuk menertibkan penguasaan
tanah secara tidak sah oleh masyarakat dan untuk
mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya secara
sah, diperlukan suatu landasan hukum melalui upaya
penerbitan izin membuka tanah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka
Tanah Negara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU NO 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015;
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Pemberian IMTN diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Keterbukaan;
b. Partisipatif;
c. Bertanggung gugat;
d. Pembangunan berkelanjutan; dan
e. Kepentingan umum.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin tertibnya administrasi pertanahan;
b. mengadakan inventarisasi atas tanah, pemilik dan luas tanah yang terdapat
di Desa/Kelurahan, yang dikuasai atau digunakan oleh seseorang/badan hukum dan masih berstatus Tanah Negara;
c. mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah sebagai salah satu sumber kerawanan sosial;
d. memberikan keseragaman dalam bentuk dan format IMTN;
e. salah satu upaya untuk mencegah masalah tanah terlantar yang ada di Desa/Kelurahan setempat;
f. menyediakan kemudahan informasi kepada pihak yang berkepentingan untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai tanah yang sudah teregisterasi;
g. mengurangi/mencegah terjadinya penerbitan sertipikat ganda; dan
h. sebagai data/bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek dalam penerbitan IMTN adalah orang/badan hukum yang telah menggunakan Tanah Negara dengan itikad baik.
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan
dan disampaikan melalui Bagian Kerjasama Daerah, Administrasi Wilayah, dan Pertanahan atau sebutan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui BPJS, diperlukan petunjuk teknis dalam pelaksanaanya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2017.
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Satuan Tugas Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa arsip Dinamis merupakan arsip yang masih
digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
sehingga harus dikelola dengan baik dan benar;
b. bahwa untuk mendukung terciptanya keseragaman dalam
penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah
Daerah, perlu mewujudkan pengelolaan arsip Dinamis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
Dasar Hukum:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002:UU No 23 Tahun 2014:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah
Dinas/Badan/Kanto/Lembaga di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam
kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu
Pasal 3
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah
bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dalam penyelenggaraan
kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah; dan
b. meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memori kolektif Daerah dalam
pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpecaya
Pasal 5
Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
a. pengelolaan Arsip Dinamis;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana Kearsipan; dan
d. pendanaan dan pelaporan Pengelolaan Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
16hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2021
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 55 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dalam hal penetapan alokasi transfer ke daerah dan dana desa pada Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami perubahan alokasi;
c. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa sesuai Surat Gubemur Kalimantan Timur Nomor 978/0588/0241-III/BPKAD Perihal Alokasi Belanja
Bantuan Keuangan pada APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa alokasi Belanja Bantuan Keuangan Provinsi
Kalimantan Timur pada Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rpl10.596.484.000,00 (seratus sepuluh miliar
lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.56 Tahun 2005; PP NO.12 Tahun 2019; PERMEN NO.70 Tahun 2019; PERMEN NO.24 Tahun 2020; PERMEN NO.77 Tahun 2020; PMK 17/PMK.07/2021; PERGUB NO.49 Tahun 2020; PERDA NO.8 Tahun 2020; PERBUP NO.55 Tahun 2020;
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.891.278.019.608,00 (satu triliun
delapan ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
mengubah Peraturan Bupati No.55 Tahun 2020
7 hlm 35 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembiayaan Dukungan Kelancaran Kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2009 Sebesar Rp.3.999.204.000
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mendukung Kelancaran Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009 Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah Perlu Memberi Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu Dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres RI No. 4 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembiayaan Dukungan Kelancaran Kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2009 Sebesar Rp. 3.999.204.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat berubah dalam hal ada ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perbup Penajam Paser Utara No. 24 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Perubahan RKPD Tahun 2023; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
748 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Keadaan, Sehingga Perlu Disempurnakan Dan Ditetapkan Kembali
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Tata Cara Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Keluar Negeri, Biaya Perjalanan Dinas Mengikuti Diklat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat