Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Dilingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Dinas/Badan/Kanto/Lembaga di Lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu Pasal 3 Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah; dan b. meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memori kolektif Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpecaya Pasal 5 Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi: a. pengelolaan Arsip Dinamis; b. pembinaan sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana Kearsipan; dan d. pendanaan dan pelaporan Pengelolaan Arsip Dinamis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Dilingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.18
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan