Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Dinas/Badan/Kanto/Lembaga di Lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu Pasal 3 Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah; dan b. meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memori kolektif Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpecaya Pasal 5 Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi: a. pengelolaan Arsip Dinamis; b. pembinaan sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana Kearsipan; dan d. pendanaan dan pelaporan Pengelolaan Arsip Dinamis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat