Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu
menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan
tugas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
dimana Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Thaun 2004; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017;
Kode Etik adalah pedoman mengenai kewajiban moral ASN yang harus ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. sedangkan Kode Perilaku adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan,
tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari yang merujuk pada Kode Etik. Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini. Setiap terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dibentuk
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Sanksi yang diberikan mengacu kepada prinsip keadilan dan kewajaran serta
akan dikenakan kepada setiap ASN yang melanggar tanpa pengecualian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
-
-
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas
pelayanan Pajak Daerah, perubahan jumlah personel pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan
perubahan persentase insentif, perlu penyesuaian atas Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; Perbup PPU No.10 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 pada pasal 1, pasal 4 pasal 6 dan pasal 15A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014
-
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.11 tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda PPU No.1 Tahun 2015
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Penatapan Besaran Anggaran Dana Desa setiap desa mempertimbangkan: kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga pertanggungjawaban ADD merupakan salah satu bagian dari pertanggungjawaban APBDesa. Disamping itu, dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan Pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Dicabut.
-
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.13 Tahun 2020; Permenkeu No.222/PMK.07/2020
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2021 dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja;dan
d. Alokasi Formula.
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan
kewenangan Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs
Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
c. adaptasi kebiasaan baru Desa;
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, Bupati dapatmeminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
-
-
55 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kegiatan dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah Tahun Anggaran 2021 perlu disusun
dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah,
penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. HSPK dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. HSPK Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengendalian terhadap penerapan HSPK dalam rangka penyusunan RKA SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala SKPD. Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran, harga yang digunakan dalam pelaksaaan anggaran/kegiatan adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran. sedangkan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
-
90 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah berpedoman pada tolak ukur dan sasaran kinerja
sesuai analisis standar belanja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Analisis Standar Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Yang dimaksud dengan Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai wujud perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh SKPD. adapun tujuannya adalah menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai
dengan tugas dan fungsinya; meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan
inefisiensi anggaran; meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan Daerah;
dan menentukan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
-
58 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
berpedoman pada Standar Satuan Harga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda PPU No.11 Tahun 2018
Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang
berlaku di Daerah yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam
satu periode tertentu. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam
menyusun belanja kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021, tujuannya untuk keseragaman harga dalam
penetapan batas harga maksimum barang dan jasa yang digunakan untuk
penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur dengan ketentuan:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Bupati; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
15 hlm. lamp 232 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun
2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
tentang Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2020; Permenkeu No.113/PMK.05/2012
Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di
dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk
kepentingan Daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di luar
wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kepentingan
Daerah atas perintah Pejabat yang Berwenang.
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas.
Pejabat yang Berwenang membatasi pelaksanaan perjalanaan dinas untuk hal
yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan
dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS, calon PNS, Non PNS setelah mendapat persetujuan/perintah dari
Pejabat yang Berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan
tanggal kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan sistem pengadaan secara elektronik
dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan
sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang
memadai;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik perlu
dibentuk layangan pengadaan barang/jasa secara elektronik di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara
Elektronik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perlem KPP No.9 Tahun 2018; Perlem KPP No.14 Tahun 2018; Perbup PPU No.4 Tahun 2011
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah
aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP yang dikelola oleh LPSE. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses
kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh
LPSE.
Dalam rangka pelaksanaan LPSE pada Pemerintah Daerah dibentuk Tim Pengelolaan LPSE. Tim Pengelolaan LPSE dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang
bertanggungjawab kepada sekretaris, dan keanggotaannya menyesuaikan
dengan kebutuhan. Tim Pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang timbul dalam penyelenggaraan LPSE dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 dicabut
-
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan honorarium THL di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. THL pendamping Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. THL Supir Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; dan
c. THL selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.
THL yang memiliki perjanjian kontrak kerja wajib mengikuti iuran program: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; dan jaminan kematian. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020
-
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat