Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP yang dikelola oleh LPSE. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE. Dalam rangka pelaksanaan LPSE pada Pemerintah Daerah dibentuk Tim Pengelolaan LPSE. Tim Pengelolaan LPSE dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang bertanggungjawab kepada sekretaris, dan keanggotaannya menyesuaikan dengan kebutuhan. Tim Pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang timbul dalam penyelenggaraan LPSE dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat