PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK KALURAHAN BERSAMA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2022/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik
Kalurahan Bersama, perlu mengatur petunjuk
pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik
Kalurahan Bersama;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021; . Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2022;
- MAteri POkok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM-MPD menjadi BUM Kalurahan Bersama; Modal BUM Kalurahan Bersama; Tata Kelola BUM Kalurahan Bersama; Tata Kelola Perangkat Organisasi; Kerja Sama; ANggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Kalurahan Bersama; Pembiayaan; Kegiatan, Unit Usaha, dan Hasil Usaha BUM Kalurahan Bersama; Pengelolaan Pinjaman Bermasalah; Target Pendapatan; Operasional Perangkat Organisasi BUM Kalurahan Bersama; Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
- Jumlah Halaman: 35 HLM;
|