Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 94 Tahun 2022

Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MAteri POkok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM-MPD menjadi BUM Kalurahan Bersama; Modal BUM Kalurahan Bersama; Tata Kelola BUM Kalurahan Bersama; Tata Kelola Perangkat Organisasi; Kerja Sama; ANggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Kalurahan Bersama; Pembiayaan; Kegiatan, Unit Usaha, dan Hasil Usaha BUM Kalurahan Bersama; Pengelolaan Pinjaman Bermasalah; Target Pendapatan; Operasional Perangkat Organisasi BUM Kalurahan Bersama; Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
17 November 2022
Tanggal Pengundangan
17 November 2022
Tanggal Berlaku
17 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.94
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan