a. bahwa Pamong Kalurahan merupakan perangkat Kalurahan yang bertugas membantu Lurah dalam menyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa, sudah tidak sesuai lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan;
1. Pasal18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119);
Ketentuan umum, Mekanisme Pengangkatan Pamong Kalurahan, Kepanitiaan, Persyaratan Calon Pamong Kalurahan, Pendaftaran Pamong Kalurahan, seleksi Calon Pamong Kalurahan, Pengangkatan Pamong Kalurahan, Tata cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan, Masa Jabatan Pamong Kalurahan, Larangan bagi Pamong Kalurahan, Mekanisme Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan, Pengangkatan Pelaksana Tugas Pamong Kalurahan, Hak Pamong Kalurahan, Pamong Kalurahan yang Berasal dari PNS, Pembiayaan Pengisian Pamong Kalurahan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Yang Dicabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 67);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 96);
Jumlah halaman: 23 HLM; Lampiran: 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, bahwa dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah perlu mewujudkan cakupan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan secara menyeluruh bagi setiap Penduduk Kabupaten Bantul, bahwa pelaksanaan untuk mewujudkan cakupan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan secara menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Materi Pokok : Penerima Manfaat, Persyaratan Penerima Manfaat, Manfaat Pelayanan Pendampingan, Kerja Sama, Penyelenggaraan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Jumlah halaman : 10 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, bahwa sejalan dengan pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantul, maka kinerja badan usaha milik daerah yang melakukan usaha penyediaan air minum dan air bersih bagi masyarakat harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum masyarakat, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, perlu disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi Pokok : Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai Perumda Air Minum, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Mekanisme Penetapan Tarif, Penggunaan Laba, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
Jumlah halaman : 41 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 3 Tahun 2006 ttg Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi, Perda No 3 Tahun 2008 ttg Perubahan atas Perda No 23 Tahun 2000 ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No 4 Tahun 2009 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No 3 Tahun 2013 ttg Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah, bahwa dalam rangka peningkatan budaya hukum masyarakat Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan hukum terkait dengan Peraturan Daerah, bahwa dalam perkembangannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga perlu melakukan penataan ulang agar tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab.Bantul No 9 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pengendalian menara telekomunikasi dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu diatur pemungutan retribusinya; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan penambahan objek baru pada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
a. bahwa tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan
dasar dan mempunyai peranan strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian masyarakat serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia
seutuhnya, mempunyai jati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa kebutuhan perumahan yang semakin meningkat
dan keterbatasan lahan di wilayah Kabupaten Bantul
memerlukan alternatif bentuk perumahan yang lebih
efektif dan efisien dalam pemanfaatan ruang;
c. bahwa pengaturan mengenai Rumah Susun di tingkat
nasional dan provinsi belum secara lengkap mengatasi
permasalahan yang ada di Kabupaten Bantul;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah
Susun;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang
sama di muka hukum;
b. bahwa Daerah wajib mewujudkan hak konstitusional bagi
orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan
kepastian dan perlakuan yang sama di muka hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu pengaturan penyelenggaraan Bantuan Hukum di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggara Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Penerima Bantuan Hukum; Jenis Layanan Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 6 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN LURAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan demokrasi di Kalurahan membuka
ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
kepada Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan perlu
dipimpin oleh Lurah yang dipilih secara demokratis melalui
pemilihan Lurah yang melibatkan sebesar-besarnya
partisipasi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa perlu
menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan
peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan; Lurah, Pamong Kalurahan, dan Pegawai Negeri SIpil sebagai Calon Lurah; Larangan Lurah; Pemberhentian Lurah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan usaha perbankan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Perseroaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Noimor 37 Tahun 2018.
Materi Pokok : Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13 Tahun 1983 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 16 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan laboratorium lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk usaha jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga ketentuan retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun
2011.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II, Mengubah Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat