Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim industri, iklim perdagangan dan kemudahan berusaha agar mampu mendukung pengembangan potensi daerah dan perekonomian masyarakat perlu memberikan kemudahan, kepastian hukum dan perluasan kesempatan berusaha; Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan baru yang mengatur perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, dan Pasal 5D, Ketentuan Pasal 6 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketentuan Bagian Kelima, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Bagian Ketujuh, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 32A diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bencana dapat menyebabkan dampak sosiologis masyarakat mengalami gangguan tidak aman, ketakutan, dan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan masyarakat mengalami beban psikologis yang berpengaruh pada mental dan kejiwaan masyarakat, yang dalam penanggulangannya perlu melibatkan peran serta Lembaga Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010
Lembaga Usaha juga dapat berperan dalam kegiatan pada saat tanggap darurat dan pasca bencana, yaitu dengan melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya, membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya, terlibat dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, serta membantu pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi sesuai dengan kapasitasnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
14 HLM ; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong disiplin, motivasi, kinerja
dan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kabupaten Bantul, diperlukan suatu
penghargaan dalam bentuk tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun
Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bantul No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan
pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan
kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan, dapat diberikan bantuan keuangan khusus dari
Pemerintah Daerah kepada Kalurahan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat
khusus kepada Kalurahan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan visi dan misi
Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, maka pedoman
pemberian bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun
2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus kepada Kalurahan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus kepada Kalurahan, sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang
sama di muka hukum;
b. bahwa Daerah wajib mewujudkan hak konstitusional bagi
orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan
kepastian dan perlakuan yang sama di muka hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu pengaturan penyelenggaraan Bantuan Hukum di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggara Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Penerima Bantuan Hukum; Jenis Layanan Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat