pelayanan-perlindungan-tenaga-kerja
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK: |
- Bahwa tenga kerja lokal di wilyaah Kabupaten Bengkalis belum ditampung dan ditempatkan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan dalam rangka melindungi dan menjamin tenaga kerja lokal untuk memperoleh hak ketenagakerjaannya.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
- Terdiri dari 11 (sebelas) Bab dan 35 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pelayanan tenaga kerja lokal, Penempatan tenaga kerja lokal, Perlindungan tenaga kerja lokal, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Sanksi administratif, Pendidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
- Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pelaksana dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan
- Penjelasan: 4 Hlm
|