Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Subjek Dan Objek Kerja Sama Daerah; KSDD; KSDPK; KSDPL Dan KSDLL; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
23 November 2022
Tanggal Berlaku
23 November 2022
Sumber
LD. 2022/No. 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan