Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Daerah ‘Tahun Anggaran 2022 Rp3.989.958.390.962,00 (Tiga triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp527.453.071.391 (lima ratus dua puluh tujuh ratus milyar empat Sembilan ratus lima puluh puluhsatu tiga juta rupiah) tujuh puluh sehingga satu ribu menjadi tiga Rp4+.517.411.462.353 (empat triliun lima ratus tujuh belas milyar ratus empatlima ratus puluh sebelas tigajuta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
LD. 2022/No. 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan