Anggaran Pendapatan Daerah ‘Tahun Anggaran 2022 Rp3.989.958.390.962,00 (Tiga triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp527.453.071.391 (lima ratus dua puluh tujuh ratus milyar empat Sembilan ratus lima puluh puluhsatu tiga juta rupiah) tujuh puluh sehingga satu ribu menjadi tiga Rp4+.517.411.462.353 (empat triliun lima ratus tujuh belas milyar ratus empatlima ratus puluh sebelas tigajuta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat