Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan, yaitu meliputi biaya dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Struktur dan besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA adalah sebesar USD 100 per orang/bulan, dan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD dan dibayar secara tunai.
Insentif bagi pemungut retribusi dapat diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Apabila wajib retribusi tidak membayar kewajiban, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Penjelasan : 3. hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 25 Tahun 2004; 4. UU No. 17 Tahun 2007; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 39 Tahun 2006; 7. PP No. 40 Tahun 2006; 8. PP No. 6 Tahun 2008; 9. PP No. 7 Tahun 2008; 10. PP No. 8 Tahun 2008; 11. PP No. 26 Tahun 2008; 12. Perpres No. 2 Tahun 2015; 13. PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; 14. Perda Provinsi Riau No, 9 Tahun 2009; 15. Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2014; 16. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Bab dan 8 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayaht (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 6 tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 31 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengesahan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Pembebanan Biaya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 dan angka 1 huruf c Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; 7. PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015; 8. Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu Ketentuan Pasal 23 huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 27A, Bagian ketujuh diubah, Ketentuan Pasal 50 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten bengkalis tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PenyertaanModal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 5 Tahun 1962; 4. UU No. 17 Tahun 2003; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; 7. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis No. 4 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 6 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Dana Penyertaan Modal; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai, Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial kemasyarakatan, perlu dilakukan penyempurnaan data wilayah administrasi Desa Koto Pait Beringin Kecamatan
Pinggir; Bahwa untuk tertibnya administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir, perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2-14 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2012 tentang pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir, yaitu Ketentuan Pasal 9, Ketentuan Pasal 10, dan di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten bengkalis tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TAhun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengn UU No. 12 Tahun 1994; 4. UU No. 28 Tahun 1999; 5. UU No. 17 Tahun 2003; 6. UU No. 1 Tahun 2004; 7. UU No. 15 Tahun 2004; 8. UU No. 25 Tahun 2004; 9. UU No. 33 Tahun 2004; 10. UU No. 28 Tahun 2009; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 23 tahun 2005; 13. PP No. 54 Tahun 2005; 14. PP No. 55 Tahun 2005; 15. PP No. 56 Tahun 2005; 16. PP No. 57 Tahun 2005; 17. PP No. 58 Tahun 2005; 18. PP No. 65 Tahun 2005; 19. PP No. 79 Tahun 2005; 20. PP No. 8 Tahun 2006; 21. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 22. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2015; 23. Perda Kabupaten Bengkalis No. 1 Tahun 2015; 24. Perda kabupaten Bengkalis No. 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat kabupaten Bengkalis yang tertib , tentram, nyaman , bersih dan indah, di perlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana daerah beserta kelengkapannya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 8 Tahun 1981; 4. UU No. 14 Tahun 1992; 5. UU No. 23 Tahun 1992; 6. UU No. 23 Tahun 1997; 7. UU No. 39 Tahun 1999; 8. UU No. 2 Tahun 2002; 9. UU No. 23 Tahun 2006; 10. UU No. 26 Tahun 2007; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 6 Tahun 2010; 13. Perda Kabupaten Bengkalis No. 27 Tahun 1997;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 64 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Ruang Terbuka Hijau Dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Kolam Dan Lepas Pantai; Tertib Lingkungan Hidup; Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan Banggunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, susuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrative dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penguhuni dan lingkungannya;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 161 (seratus enam puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Ketentuan Pidana; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TABG; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peratruan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013, Perda Kab. Bengkalis No.03 Tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 124 ayat (3) diubah,
3. Ketentuan Pasal 125 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat