Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 124 ayat (3) diubah, 3. Ketentuan Pasal 125 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat