RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 25 Tahun 2004; 4. UU No. 17 Tahun 2007; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 39 Tahun 2006; 7. PP No. 40 Tahun 2006; 8. PP No. 6 Tahun 2008; 9. PP No. 7 Tahun 2008; 10. PP No. 8 Tahun 2008; 11. PP No. 26 Tahun 2008; 12. Perpres No. 2 Tahun 2015; 13. PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; 14. Perda Provinsi Riau No, 9 Tahun 2009; 15. Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2014; 16. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Bab dan 8 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
|