Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 161 (seratus enam puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Ketentuan Pidana; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TABG; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015
Tanggal Berlaku
31 Juli 2015
Sumber
LD.2015/No.4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan