Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016

Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai, Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2012 tentang pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir, yaitu Ketentuan Pasal 9, Ketentuan Pasal 10, dan di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai, Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
06 Desember 2016
Sumber
LD. 2016/No. 6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan