Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 28 Tahun 1999; 4. UU No. 17 Tahun 2003; 5. UU No. 25 Tahun 2004; 6. UU No. 28 Tahun 2009; 7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2015; 8. PP No. 56 Tahun 2005; 9. PP No. 65 Tahun 2005; 10. PP No. 8 Tahun 2006; 11. PP No. 12 Tahun 2017; 12. PP No. 12 Tahun 2019; 13. PERMENDAGRI No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 14. PERENDAGRI No. 11 Tahun 2017; 15. Perda Kabupaten Bengalis No, 3 Tahun 2009 sebagaimana teah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No, 3 Tahun 2016; 16. Perda Kabupaten Bengkalis No, 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2021.
Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama dan dilakukan penyempurnaan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.045.851.260.501,00 (tiga triliun empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus satu rupiah) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.224.258.422.662 (tiga triliun dua ratus dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga; dan belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp178.407.162.161 (seratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus tujuh juta seratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah), yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA KAB BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016; PERDA KAB BENGKALIS No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran tahun 2019 berupa laporan leuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersbut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakomodir biaya perjalanan dinas bagi Tenaga Ahli Bupati, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 26) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) pasal yang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
menuju kemandirian daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Lamp IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Lamp VI
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, sumberluas Pendapatan dan bertanggungjawab, Asli Daerahperlu guna mengoptimalkan mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 12) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Lamp IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 178 (seratus tujuh puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar dan Penguatan Pendidikan Karakter; Wajib Belajar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi dan Sertifikasi; Pendanaan Pendidikan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan/Program Pendidikan; PPDB; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat