RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-KABUPATEN-BENGKALIS-TAHUN-2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2021/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 17 Tahun 2003; 4. UU No. 25 Tahun 2004; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. UU No. 11 Tahun 2020; 7. PP No. 46 Tahun 2016; 8. PP No. 2 Tahun 2018; 9. PP No. 12 Tahun 2019; 10. Perpres No. 59 Tahun 2017; 11. Perpres No. 18 Tahun 2020; 12. PERMENDAGRI No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 13. PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; 14 PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; 15. PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; 16. PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; 17. PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; 18. PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; 19. KEPMENDAGRI No. 050-3708; 20. Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; 21. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 11 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
|