Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tenaga Ahli Bupati. Tenaga Ahli Bupati adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang tertentu yang ditugaskan untuk membantu dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati atau Wakil Bupati. Tenaga Ahli Bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Besaran honorarium Tenaga Ahli Bupati sebesar Rp10.000.000,00 per bulan yang dibebankan pada APBD. Masa kerja Tenaga Ahli Bupati adalah 1 tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat