Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, oleh sebab itu perlu adanya perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021
Terdiri dari 6 (enam) Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pengelompokan kemmapuan keuangan daerah, Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, DO pimpinan DPRD, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban DO pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Bengkalis Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 125 (seratus dua puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi bangunan gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Terdiri dari 22 (dua puluh dua) Bab dan 30 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Nama, objek, dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, Struktur dan besaran tarif, Wilayah pemungutan retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Saat retribusi terutang, Tata cara pembayaran dan penyetoran, Sanksi administratif, Penagihan retribusi, Kadaluwarsa penagihan retribusi, Pemeriksaan, Insentif pemungutan, Penyidikan, Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi IMB dalam Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizin Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 3 Hlm, Lamp: I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan Kelas Jabatan maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 63 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1 Tahun 2020; Perda Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019
Beberapa pasal yang diubah yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bengkalis No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tembahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Psal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP nomor 94 Tahun 2021; PP Nomor 98 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Permendagri NOmor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 16 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 44 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022
Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan 26 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Prinsip dan kriteria pemberian TPP, Pemberian TPP, Besaran TPP, Pemberian TPP, Ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Bengkalis Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 73 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Bahwa tenga kerja lokal di wilyaah Kabupaten Bengkalis belum ditampung dan ditempatkan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan dalam rangka melindungi dan menjamin tenaga kerja lokal untuk memperoleh hak ketenagakerjaannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
Terdiri dari 11 (sebelas) Bab dan 35 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pelayanan tenaga kerja lokal, Penempatan tenaga kerja lokal, Perlindungan tenaga kerja lokal, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Sanksi administratif, Pendidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksana dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan
Penjelasan: 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu. menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2022- 2042.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/ 12/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 19 (sembilan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kebijakan RPIK Tahun 2022-2042; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK Tahun 2022-2042; Pelaksanaan Dan Pengembangan Wilayah Industri; Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Bengkalis pada masing-masing desa setelah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten disahkan
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 65 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021
Terdiri dari 4 (empat) Bab dan 8 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pengalokasian, Penggunaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Lampiran: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pesantren adalah bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan membentuk pribadi yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 30 (tiga puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pendirian Dan Penyelenggaraan; Dukungan Dan Fasilitasi; Penilaian Dan Perkembangan Pesantren; Pendanaan; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Pasal terkait Pertanggungjawabanpelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Lamp XX
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat