Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, bpkd.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang dan Pengawasan Penyelenggaraan Pembinaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926)
Pasal 1: dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2: APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pasal 3: APBD Tahun Anggaran 2022 yang direncakan
Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan, pendapatan lain - lain
Pasal 5: pendapatan dana ransfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah
Pasal 6: pendapatan lain - lain daerah yang sah, pendapatan hubah, pendapatan lain - lain yang sesuai dengan ketentuan per-uu
Pasal 7: anggaran belanja daerah yang direncanakan
Pasal 8: anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial
Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, modal jalan, jaringan dan irigasi, modal aset tetap
Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga
Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi8 hasil, belanja bantuan keuangan
Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 13: penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
Pasal 14: pengeluaran pembiayaan, pernyataan modal daerah
Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja
Pasal 16: keadaan darurat dan keperlua nmendesak
Pasal 17: bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini
Pasal 18: ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD, diatur dengan Peraturan Bupati
Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
-
-
529
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak
restoran sesuai dengar potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian nilai penjualan wajib pajel< restoran dengan
penetapan pajak restoran, Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 6 Talun 2010 tentarg Pajak
Restoran, perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintal Pusat dan
Pemerintahan DaeraH, Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daeral dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Of4 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaal Keuangan Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerai
sebagaimana telah diuba_h beberapa kali teral<hir denga-n
Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 21 Tanun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pajak Restora
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR
6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2015.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR
6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pembayaran belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalagunaan wewenang dan korupsi, sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja yang dapat mencegah penyalagunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tonai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tonai
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Previnsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5679};
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentan� Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)�
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur- Tahun 2009 Nomor- 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomot 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III INSTRUMEN DAN PELAKSANA TRANSAKASI NON TUNAI
BAB IV SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN TRANSAKSI NON TUNAI
BAB V MEKANISME PEMBAYARAN NON TUNAI
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 13
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2015
PE}.IYEFIAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAI\{ TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERT{H SULAWES1 SEL,{TAN DAN SULAWESI BARAT rAHUN 20 15
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
bah'r'a untuk melaksanakan ketenruan pasal S peratu.ran
Dae.air Kabupatcn Luwu Timur Nomor 1 TahuD 2013
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Lu$u Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangrnan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Baiat
perlu menetapkan Peratturan Bupati trnrang penyertaao
Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada
Pcrseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawcsi
Selatan Dan Sulawesi Barat Tahun 2Ol5:
1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
PeBbentukan Kabupaten Luwu Timur da:r Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sula*-esi S€latan {t€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOai Nomor 27,
Tambahan l€mbaian Negara Republik Indonesia Nomor
4274].;
2. Undaig-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Reputllik Iqtlotresia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3- Undalg-Undang Nomor 1 ?ahun 2OO4 tentang
Perbeadaharaan N€gara (kmbararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaha.n l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oi1 tentang
Pernb€ntukan Peraturan Perundang-undangan
(i,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 1 1 Nomor
a2, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba]rar Irmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
PengeloLaan Keuangan Daerah (kmbararr Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambaha.n
Ifmbaian Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Homan Pengelolaan Keuanga! Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selata! Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembarrgunarr Daerah Sulawsi Selatan Dan Sulawesi
Barat (L€mbaran Daerah Prcvinsi Sula,,esi Selatarr
Tahun 2011 Nomor l4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangai
Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lembaral Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lu$'Lr Timur Nomor 23)
sebagaimarra telah diubah dengan Peraturan Daerah
KabupateB Lu*,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(I,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur ?ahun 2014
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
lO. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2013 tentang Penambahan Peryertaar Modal
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
dan Sulawesi Barat (l,embaran Daerah Kabupaten Luwu
fimur Talun 2Ol3 Nomor I );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2O15
(l-embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lu$u Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Taltun 2014 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Luv/u Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaian Anggaran Pendapata'l dan Belanja
Daerah Kabupaten LuEu Timur Tahun Anggaran 2Oi5
(L€mbararl Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2O15 (Berita
Daerah tGbupaten Luwu Timur Tahun 2Ol5 Nomor i4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
NOMOR 19 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2015
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melatsanakar ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraar Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 427O);
3. Undang-Undang Nomor 17 Talun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun
2OO3 Nomor 47, Tambahan l,€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Talun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 teIrtar,g Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 lahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahar kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (tembaran Negara
R€publik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta}lan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) s€bagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarai Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O0l tentang Pajak Daerah (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 1 18, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 90, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2007 (I,€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
13. Peraturan Pemerintai Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (l-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan ( kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor I 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang Pedoman Penlrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang P€doman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerinta}r
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepala Daerah ( l,embaran Negara Republik Indonesia
Ta}n)n 2Ol2 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara R€publik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
24. Petat;,Jrar, Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaal Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur(frmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 N Timur Nomor 23)
sebagaimana t€lah diubali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Da€rah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014 (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 4 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 34 Tahun 2015
PEDOMAN PENYI,JSUNAN STANDAR PEI.AYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peratulan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik dan Partisifasi Masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman PenJrusunal
Standar Pelayanar di Lingkungan Pemerinta-h Kabupaten
Luwu Timur;
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Se latan (Iembaran
Negara Repubuk Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O).;
Undang-Undarg Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali tera-khir dengan Undang-Undalg
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar: Pelayanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I Tahun
2OOa tentang Urusa-n Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (I,embaran Daerah
tkbupaten Luwu Timur Talun 2OO8 Nomor l)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP STANDAR PELAYANAN
BAB V
PEIVYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
BAB VI
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB VII
TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN
STANDAR PELAYANAN
BAB VIN
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
BAB X
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN
BAB X
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN
BAB XII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB xIV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 3a TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan umum (BLUD) pada RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 259 Tahun 2013 tentang Penetapan Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo, dipandang perlu untuk mengatur layanan Parkir pada BLUD RSUD I Lagaligo
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PEraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur penyelenggaraan parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
F.i"tr."., Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
iOG i."t""g Pembentukan dan Susunan Perangkat-Daerah,
oerlu mem6entuk Peraturan Bupati tentang Susunan
'Oie""r"""i, Kedudukan. Tugas dan Fungsi" serta Tata Kerja
Diias Kesehatan Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luu'u Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol1
itlo-o. 82, Timbahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil NJgara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
ZOt+ f'lornor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambalan l'embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tetin aiuUarr beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Rtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l'embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
AdminGtrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarr,baltan lrmbaran
Negara Republik indonesia Nomor 5601);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB TV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB Vi
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 32 TAHUN 2016
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
khususnya dalam Pemberian pelayanan pasar, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat