Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2: APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3: APBD Tahun Anggaran 2022 yang direncakan Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan, pendapatan lain - lain Pasal 5: pendapatan dana ransfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah Pasal 6: pendapatan lain - lain daerah yang sah, pendapatan hubah, pendapatan lain - lain yang sesuai dengan ketentuan per-uu Pasal 7: anggaran belanja daerah yang direncanakan Pasal 8: anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, modal jalan, jaringan dan irigasi, modal aset tetap Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi8 hasil, belanja bantuan keuangan Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 Pasal 13: penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Pasal 14: pengeluaran pembiayaan, pernyataan modal daerah Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja Pasal 16: keadaan darurat dan keperlua nmendesak Pasal 17: bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini Pasal 18: ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD, diatur dengan Peraturan Bupati Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
bpkd.luwutimurkab.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan