PARKIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan umum (BLUD) pada RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 259 Tahun 2013 tentang Penetapan Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo, dipandang perlu untuk mengatur layanan Parkir pada BLUD RSUD I Lagaligo
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PEraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mengatur penyelenggaraan parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 5
|