Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 44 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PENDAFTARAN DAN PELOPOR BAB III : TARIF BAB IV : TATA CARA PENERBITAN SPTPD; .SKDDKB, SKPDKBT, STPD, SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, DAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN BAB V : TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, 9AN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BAB VI : TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMlNISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BAB VII : TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
31 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No.151
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan