ABSTRAK: |
- bahwa untuk melatsanakar ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2014;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraar Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 427O);
3. Undang-Undang Nomor 17 Talun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun
2OO3 Nomor 47, Tambahan l,€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Talun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 teIrtar,g Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 lahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahar kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (tembaran Negara
R€publik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta}lan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) s€bagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarai Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O0l tentang Pajak Daerah (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 1 18, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 90, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2007 (I,€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
13. Peraturan Pemerintai Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (l-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan ( kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor I 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang Pedoman Penlrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang P€doman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerinta}r
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepala Daerah ( l,embaran Negara Republik Indonesia
Ta}n)n 2Ol2 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara R€publik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
24. Petat;,Jrar, Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaal Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur(frmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 N Timur Nomor 23)
sebagaimana t€lah diubali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Da€rah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014 (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 4 );
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
|