PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2Oi5 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 20iO tentang Pengadaan Ba-rang/Jasa
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengad.aan Balalj,g/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambalar Lembara! Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427Oli
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturar Perundang-undangan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23a\l
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embao'an Nega-ra Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lemba,ran Negara Republik Indonesia Nomor
sa9s);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenta,ng
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah beberapa ka.li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba-tlan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaian Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5679)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubal dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (kmba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Baralg/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa ka.li terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturar Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Ba-rang/Jasa Pemerintah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
kmba.ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5655)i
7. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 Tahun 2O14
tentang Pengelolaa.n Keuangan Desa (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebija.l(an Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Talun 2013 tentang
Pedoman Tata Ca-ra Pengadaan Ba,rarg/Jasa di Desa
(Berita Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
13671,
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
(Irmbaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2015 Tambaian
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PzuNSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI
TIM PENGELOLA KEGIATAN
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII
PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2Oi5
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL RODA EMPAT DAN RODA DUA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Taborage Kecamatan Wotu, Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana, Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kalaena
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas peningkatan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan sebagai upaya menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka perlu dilaksanakan pembentukan beberapa desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Taiun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dal Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintaian Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Taiun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA TABORAGE KECAMATAN WOTU, DESA KORONCIA KECAMATAN MANGKUTANA, DESA TOLE, DESA KALOSI, DESA BUANGIN, DESA LIBUKAN MANDIRI KECAMATAN TOWUTI, DAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN KALAENA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada marusia melaiui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat; untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Luwu Timur, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewar penular rabies serta penanggulangan rabies.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Taiun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Taiun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengar Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2008;Undang-Undang Nomor l8 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang ; Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturar Pemerintah Nomor 22 Tahun1983 tentang Kesehatan Masyarakat ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit.
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN RABIES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak, perlu diatur suatu sistem perlindungan anak untuk memperkuat lingkungan proteksi anak dari segala bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan; untuk menjamin perlindungan anak perlu mendapat dukungan dan perhatian utama dari pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyedian layanan perlindungan anak; pemenuhan hak dasar anak merupakan amanah konstitusi sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
19. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 01 Tahun 2016
'ERUBAHAN ;lTl)lnrr*r'rro", KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR IO TAHUN 20 1 1 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka optimalisasi pemungutan pajak
reklame sesuai dengan potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daera-h Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian hasil perhitungan nilai sewa reklame sesuai
tingkat perkembangan kegiatan perekonomian dalam
wilayal Kabupaten Luwu Timur;
b. baiwa perhitungan nilai sewa reklame untuk jenis reklame
videotron/megatron, reklame melekat dan reklame berjalan
perlu ditingkatkan karena nilai pajak reklame dianggap
tidak sebanding dengan nilai komesia.l yaxg dihasilkan dari
reklame ya,ng terpa$ng di wilayah Kabupaten Luwu Timur,
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2Ol1
tentang Penetapan l{asil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, perlu ditinjau
kemba.li;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Perubaian atas Peraturan Bupati
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Penetapar Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 42, Tambalan I€mbaran Nega.ra
Republik lndonesia Nomor 3686) sebaga.imana telah
diubah beberapa ka-li teral<hir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubaian Kedua Atas
Undang-Undang Nomor l9 Taiun 1997 lenlang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
L€mbamn Negara Republik Indonesia Nomor 39871
Unda-ng-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lemba.ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mainuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)t
4. Undarg-Undang Nomor Nomor 17 Taiun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintalan Daera}l (tembaran Negata Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndaag Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahaa Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daeral dan Retribusi Daeral (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbamrl Negara Republik lndonesia Tahun 20 I 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 244, Tafibahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesla Nomor 5587) sebagalmaha
telah diubah betrerapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)i
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135
Talun 2OOO tentsng lata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 20oo Nomor 135; Tambahan
Lembarar Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4049);
ll. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerai (Lembaran leear
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaharr
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
12. Peraturar Pemerintah Nomor 69 Talun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 20lO
Nomor 119; Tambahan Lembaranan Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Talun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
waiib Pajak (Lembarar Nega-ra Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 135; Tambahan kmbarar Negara Republik
lndonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
tentang Tata Ca-ra Pengenaan Sanksi Terhadap
Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pqiak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerai
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daera}l Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Talun 2009 tentarg pokok-iokok
P.engelolaan Keuangan Daerah Kabupaten" f,u.u fimu,
Nomor
(Lembarar Daerah Kabuparen Luwu iimur T"n"n i0i; 12, Tambahan Lrmba_rax Dr.*h ';;l;"*;;
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor g9);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 11 Februari 2009.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukaan Daerah Kab. Luwu Timur dan Kab. Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 teentang Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tealah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang –undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN CANGGUAN, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR INDUSTRI, TANDA DAFTAR GUDANG, SURAT IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Industri Untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menjadi kewenangan Pemerintai
Kabupaten dilimpaikan kepada Kecamata,n;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasiar Kewenangan
Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha
Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar
Industri, Tanda Da-ftar Gudang, Surat lzin Usaha
Industri Untuk Usala Mikro dan Kecil dali Bupati
kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Da-ftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (kmba,ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Irmbarar Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2006 Nomor 59, Tambahal Lembarar Negara
Republik Indonesia 4630) sebagaimara telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O11 tentang
Perubahan Atas Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik tndonesia Talun 20ll Nomor 78, Tambahan
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia :J23f]t:
U-ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Usaha Kecil darl Menengah lk-Ua.an -lvegari
Republik Indonesia Tahun 20OA Nomor 93, tamU"-fr""
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o38);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOq Nomor 13O,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undalg Nomor 3 Talun 2014 te4tang
Perindustrian (Lembamn Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan kmbamrl Negara
Republik lndonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 7 Talun 2014 tentang
Perdaganga,n (kmbaran Nega,ra Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5512);
9. Undang-Undang Nonlor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lrmbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daeral (Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan
Lemba-ran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Talun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2OO5 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2005 Nomor 15O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taiun 2OO7 tenta]:lg
Pembagian Urusan Pemerintahan antar pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negam Repubtik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, famLahan
Lembaran Negara Republik hdonesia Nomor 4737);
13. Peraturan presiden Nomor 9g Tahun 2014 tentang Perizillarl untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembarai
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 222);
14. Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan
Nomor 590/Mpp/KEp/219/ t999 tentang KetintJan dan Tata Cara pemberian lzin Usaha eerdigargan;
15. Keputusan Menteri perindustrian dan perdasanpan
Nomor 59 t/ Mpp /KEp / ztg / tgSS r.nir
BAB II
ASAS, PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN JENIS PERIZINAN
BAB III
PENDELEGASTAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 41 TAHUN 20 15
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2ors TENTANG pAKAIAN DINAS pEGAwAr Neoenr srpli oar TENAGA KON?RAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak/Tenaga Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnann penggunaan seragam
pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah dilakukan evaluasi teknis, maka
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2Ol5
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga
Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Luwu Timur, perlu untuk ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubal:an Atas Peraturan Bupati Lue'u Timur Nomor 18
Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan Pemerintal
Kabupaten Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbarall Negara Republik Indonesia Nomor
427O);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undaag Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa ka-li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahaa L€mbaran
Negara RePublik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(kmbarar Negara Republik Indonesia Talun 2004 Nomor
144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambaha-n lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasiona.l Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2OO7
Pal<aiar Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungari
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun
2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungal Pemerintah Daerah Provinsi Selawesi Selatar(
sebagaiDana telah diubah dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2O15;
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Talun 2O15
tentang Hari Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 28);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
NoMoR 3oTAHUN 2015
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat