PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2ors TENTANG pAKAIAN DINAS pEGAwAr Neoenr srpli oar TENAGA KON?RAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak/Tenaga Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyempurnann penggunaan seragam
pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah dilakukan evaluasi teknis, maka
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2Ol5
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga
Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Luwu Timur, perlu untuk ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubal:an Atas Peraturan Bupati Lue'u Timur Nomor 18
Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan Pemerintal
Kabupaten Luwu Timur;
- : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbarall Negara Republik Indonesia Nomor
427O);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undaag Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa ka-li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahaa L€mbaran
Negara RePublik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(kmbarar Negara Republik Indonesia Talun 2004 Nomor
144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambaha-n lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasiona.l Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2OO7
Pal<aiar Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungari
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun
2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungal Pemerintah Daerah Provinsi Selawesi Selatar(
sebagaiDana telah diubah dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2O15;
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Talun 2O15
tentang Hari Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 28);
- PASAL I
PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
- NoMoR 3oTAHUN 2015
- 52
|