PERLINDUNGAN ANAK
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak, perlu diatur suatu sistem perlindungan anak untuk memperkuat lingkungan proteksi anak dari segala bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan; untuk menjamin perlindungan anak perlu mendapat dukungan dan perhatian utama dari pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyedian layanan perlindungan anak; pemenuhan hak dasar anak merupakan amanah konstitusi sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
19. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
- SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
- 42 Halaman
|