Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, dipandang perlu memiliki Lambang Daerah dan Lagu Mars sebagai simbol identitas
daerah dan jati diri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian integral dari Negara
b. Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas dan berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2003 tentang pemenang lomba sayembara
lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur, perlu menetapkan lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur
dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
4.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk
Produk-produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. b. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
c. Pemerintah kabupaten adalah bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
d. Lambang daerah adalah Labang Daerah Kabupaten Luwu Timur. e. Lagu Mars adalah Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur;
BAB II
DASAR DAN TUJUAN LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 2
(1) Lambang Daerah dan Lagu mars Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Pnacasila dan
Undang-Undang Dasar1945.
(2) Tujuan Lambang Daerah dan Lagu Mars adalah :
a. Untuk memberikan simbol identitas daerah, baik untuk kepaduan administrasi maupun atribut aparat dan masyarakat atau hal-hal yang memerlukan simbol identitas daerah.
b. Untuk mengembangkan partisipasi dan imajinasi yang tertuang dalam simbol identitas,
guna memberikan semangat dan motivasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
c. Sebagai gambaran karakteristik yang bersumber pada ciri khas daerah dalam bentuk simbol latar belakang sejarah, budaya dan bahasa serta estetika.
BAB III
BENTUK DAN MAKNA LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 3
Bentuk dan Gambar Lambang Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini.
Pasal 4
Lagu Mars adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Lambang daerah menggambarkan unsur – unsur yang terdiri dari : (1) Makna gambar
a. Bintang Lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai wujud dari Falsafah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Payung (Ammakuasang) melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya.
c. Kobaran api, melambangkan semangat kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak
mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya.
d. Gunung, bermakna lebih tinggi menampakkan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan simbol dari kekayaan sumber
daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju daerah yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya.
e. Pabrik, melambangkan bahwa Luwu Timur kedepan merupakan Daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahankan kwalitas lingkungann hidup sehingga sumber daya alam tetap dapat diwariskan untuk generasi selanjutnya.
f. Air, bermakna suci dan mensucikan. Air memiliki sifat tawaddu, mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim Luwu Timur juga memiliki 3 (tiga) danau yakni :Danau Matano,
Danau Towuti dan Danau Mahalona.
g. Welenrengnge, merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan
Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya dan Walenrengnge secara historis
erat kaitannya denan Legenda Sawerigading.
h. Padi, melambangkan kesejahteraan, yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah.
i. Labungawaru, merupakan salah satu keris pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai
fungsi dan posiis yang sangat penting bagi seorang raja yang memerintah kerajaan
Luwu yang mencerminkan keberanian, kesatria, kegigihan, ketegasan, keteguhan dan siri’.
j. Sayap burung Lagaruda, merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan
mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Timur.
k. Wadah Gambar berbentuk perisai adalah simbol perjuangan, kepahlawanan dan perdamaian.
(2) Makna Sandi a. Padi
12 biji padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di
Kerajaan Luwu. b. Rantai
4 mata rantai yang kokoh terkait satu dengan yang lain melambnagkan Luwu yang
telah terbagi menjadi 3 Kabupaten dan satu kota merupakan satu kesatuan Wija To
Luwu.
c. Tiga gemlombang air merupakan tanggal peresmian Kabupaten Luwu Timur
(tanggal 3).
d. Jumlah bulu pada sayap burung masing – masing lima melambangkan bulan peresmian Kabupaten Luwu Timur (Bulan Lima)
e. Pabrik terdiri dari tiga bangunan melambangkan tahun peresmian Kabupaten Luwu
Timur (Tahun 2003).
(2) Makna Warna
a. Hijau Tua melambangkan kematangan berpikir, bertindak dan terencana. b. Hijau Muda mencerminkan nilai estetis dan dinamis.
c. Kuning Mencerminkan keberhasilan, kemuliaan dan keagungan.
d. Merah mencerminkan semangat keberanian, ketegasan dan kerelaan berkorban e. Putih mencerminkan kesucian, keikhlasan dan perdamaian.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG DEARAH DAN LAGU MARS Pasal 6
(1) Lambang Daerah digunakan Instansi, unit kerja perangkat daerah, DPRD, Kontingen Olah Raga, Kesenian, Budaya, Organisasi Kemasyarakatan ataupun kontingan lain yang mewakili daerah baik didalam maupun keluar daerah.
(2) Lambang Daerah dapat juga digunakan sebagai lencana bagi setiap pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten, Anggota DPRD, tanda penghormatan untuk tamu resmi pemerintah kabuapten serta pada gedung,kantor,sekolah, rumah jabatan, buku, spanduk, reklame dan lain-lain yang diadakan oleh pemerintah kabupaten.
(3) Tata cara penggunaan dan ukuran lambang daerah akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Lagu Mars dinyanyikan pada acara-acara resmi yang dilaksanakan baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB V
PEMBUATAN LAMBANG DEARAH OLEH MASYARAKAT UMUM Pasal 8
Pembuatan Lambang Daerah oleh masyarakat umum tidak diperbolehkan kecuali setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
BAB VI
L A RA N G A N Pasal 9
(1) Setiap orang, badan usaha, perkumpulan dan organisasi pemerintah atau organisasi masyarakat dilarang untukmenambah dan mnegurangi atau merubah bentuk huruf, kalimat, angka, lukisan, warna dan menggunakan tanda-tanda lain pada Lambang Daerah.
(2) Lambang Daerah tidak dapat digunakan sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, cap dagang, kepentingan pribadi atau golongan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 10
(1) Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 11
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabuapten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dugaan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana.
d. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut.
e. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
f. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e.
g. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
h. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
i. Menghentikan penyidikan.
j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
Pasal 13
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaga Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024, perlu diubah dengan adanya penyesuaian sumber dana transfer dari pusat dan penyesuaian rincian objek belanja;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1460);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 16);
26. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 86).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 86) diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah
3. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengalokasian dan Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perbahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 152);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 16);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 86).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PENGALOKASIAN ADD
3. PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ADD
4. PENGGUNAAN
5. PENYALURAN
6. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2023
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA BESARAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR : 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA
DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA BESARAN TUNJANGAN DAN
PENERIMAAN LAIN YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81ayat (4)
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan PemerintahNomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor
6
Tahun
2014
tentang
Desa
sebagaimana
telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya serta Besaran Tunjangan dan
Penerimaan Lain yang Sah;
1. Undang-UndangNomor 13 Tahun 1999
tentangPembentukanKabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-UndangNomor
23
Tahun
2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimanatelahdiubahbeberapa
kali,terakhirdenganPeraturanPemerintahPenggantiUnd
ang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentangCiptaKerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. PeraturanPemerintahNomor 71 Tahun 2010
tentangStandarAkuntansiPemerintahan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan PeraturanPemerintahNomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021Nomor21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Lembaran Daerah KabupatenLuwu Utara Tahun
2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 334);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupatiini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 2 : Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan
besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya serta Besaran Tunjangan dan
Penerimaan lain yang sah.
PASAL 3 : Pembayaran Besaran Penghasilan Tetap,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan
setiap Bulan.
PASAL 4 : Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan
Kepala Desa, maka Pejabat Kepala Desa yang
bersangkutan tidak menerima Penghasilan Tetap dan
Jaminan Sosial sebagai Kepala Desa.
PASAL 5 : Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Besaran penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Jasa
Honorarium dan Insentif Setiap Desa Kabupaten Luwu
Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
Anggaran 2023, perlu disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Kentuan Umum
Bagian Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
Tahun Anggaran 2023 dan penyesuaian rincian objek
belanja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor
1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 13);
26. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 47).
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2022 Nomor 47) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2022 Nomor 47) diubah
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
960); 12. Peraturan Daerah KabupatenLuwu Timur Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 47).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : JUMLAH DESA YANG MENDAPATKAN DD
BAB IV : PENETAPAN RINCIAN DD KE SETIAP DESA
BAB V : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN DD
BAB VI : PRIORITAS PENGGUNAAN DD
BAB VII : PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI
PENGGUNAAN DD
BAB VIII : PEMBINAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING
DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II
huruf D angka 5 huruf d angka 6), Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus Kepada Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6623);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2021 Nomor 21).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENGANGGARAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VII : PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII : PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI : LARANGAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 Nomor 47), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAWALIPU KECAMATAN WOTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu, dilakukan penyesuaian peta dasar Desa Bawalipu Kecamatan Wotu dengan menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN
BAB III: PENETAPAN DAN PENGASAN BATAS DESA
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan : Corona Virus Disease 2019 dan adanya potensi penyebaran varian Omicron di Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya.
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kebijakan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 124);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 Nomor 23)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, PB NO 2 TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Kapal Motor Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kapal Motor Pemerintah Daerah yang diperoleh
dari Kementerian Perhubungan mempunyai peranan
yang sangat penting dan strategis untuk dikelola dengan
baik dalam memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib bagi lembaga pemerintah, non pemerintah
dan masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menyusun pedoman pelayanan kapal motor;
c. bahwa berdasarkan
BUPATI LUWU TIMUR,
a. bahwa Kapal Motor Pemerintah Daerah yang diperoleh
dari Kementerian Perhubungan mempunyai peranan
yang sangat penting dan strategis untuk dikelola dengan
baik dalam memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib bagi lembaga pemerintah, non pemerintah
dan masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menyusun pedoman pelayanan kapal motor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelayanan Kapal Motor Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Tirnur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3929);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3929);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
•
•
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor · 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6523);
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
•
•
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Angk.utan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1523) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaran dan Pengusahaan Angk.utan Laut
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
966);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
547);
11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan Nomor KP.448/DJPL/2019
11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan Nomor KP.448/DJPL/2019
tentang Daftar Pemerintah Daerah Sebagai Penerima
Ka pal Hibah Pelayaran Rakyat Tahun 2019;
tentang Daftar Pemerintah Daerah Sebagai Penerima
Kapal Hibah Pelayaran Rakyat Tahun 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017
Nomor 2).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017
Nomor 2).
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN OPERASIONAL KAPAL
BAB IV LARANGAN DAN SANKS! ADMINISTRATIF
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 2
18 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat