Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2024

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. TATA CARA PENGALOKASIAN ADD 3. PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ADD 4. PENGGUNAAN 5. PENYALURAN 6. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan