PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupatiini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya serta Besaran Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah. PASAL 3 : Pembayaran Besaran Penghasilan Tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan setiap Bulan. PASAL 4 : Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan Kepala Desa, maka Pejabat Kepala Desa yang bersangkutan tidak menerima Penghasilan Tetap dan Jaminan Sosial sebagai Kepala Desa. PASAL 5 : Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 6 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 54 Tahun 2019 tentang Besaran penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Jasa Honorarium dan Insentif Setiap Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PASAL 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat