Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2023

BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA BESARAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupatiini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya serta Besaran Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah. PASAL 3 : Pembayaran Besaran Penghasilan Tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan setiap Bulan. PASAL 4 : Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan Kepala Desa, maka Pejabat Kepala Desa yang bersangkutan tidak menerima Penghasilan Tetap dan Jaminan Sosial sebagai Kepala Desa. PASAL 5 : Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 6 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 54 Tahun 2019 tentang Besaran penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Jasa Honorarium dan Insentif Setiap Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PASAL 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2023 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA BESARAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR : 29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan