PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS KABUPATEN LUWU TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. b. Bupati adalah Bupati Luwu Timur c. Pemerintah kabupaten adalah bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai Badan Eksekutif Kabupaten. d. Lambang daerah adalah Labang Daerah Kabupaten Luwu Timur. e. Lagu Mars adalah Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur; BAB II DASAR DAN TUJUAN LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 2 (1) Lambang Daerah dan Lagu mars Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Pnacasila dan Undang-Undang Dasar1945. (2) Tujuan Lambang Daerah dan Lagu Mars adalah : a. Untuk memberikan simbol identitas daerah, baik untuk kepaduan administrasi maupun atribut aparat dan masyarakat atau hal-hal yang memerlukan simbol identitas daerah. b. Untuk mengembangkan partisipasi dan imajinasi yang tertuang dalam simbol identitas, guna memberikan semangat dan motivasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. c. Sebagai gambaran karakteristik yang bersumber pada ciri khas daerah dalam bentuk simbol latar belakang sejarah, budaya dan bahasa serta estetika. BAB III BENTUK DAN MAKNA LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 3 Bentuk dan Gambar Lambang Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini. Pasal 4 Lagu Mars adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 5 Lambang daerah menggambarkan unsur – unsur yang terdiri dari : (1) Makna gambar a. Bintang Lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai wujud dari Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Payung (Ammakuasang) melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya. c. Kobaran api, melambangkan semangat kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya. d. Gunung, bermakna lebih tinggi menampakkan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan simbol dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju daerah yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya. e. Pabrik, melambangkan bahwa Luwu Timur kedepan merupakan Daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahankan kwalitas lingkungann hidup sehingga sumber daya alam tetap dapat diwariskan untuk generasi selanjutnya. f. Air, bermakna suci dan mensucikan. Air memiliki sifat tawaddu, mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim Luwu Timur juga memiliki 3 (tiga) danau yakni :Danau Matano, Danau Towuti dan Danau Mahalona. g. Welenrengnge, merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya dan Walenrengnge secara historis erat kaitannya denan Legenda Sawerigading. h. Padi, melambangkan kesejahteraan, yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah. i. Labungawaru, merupakan salah satu keris pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai fungsi dan posiis yang sangat penting bagi seorang raja yang memerintah kerajaan Luwu yang mencerminkan keberanian, kesatria, kegigihan, ketegasan, keteguhan dan siri’. j. Sayap burung Lagaruda, merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Timur. k. Wadah Gambar berbentuk perisai adalah simbol perjuangan, kepahlawanan dan perdamaian. (2) Makna Sandi a. Padi 12 biji padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di Kerajaan Luwu. b. Rantai 4 mata rantai yang kokoh terkait satu dengan yang lain melambnagkan Luwu yang telah terbagi menjadi 3 Kabupaten dan satu kota merupakan satu kesatuan Wija To Luwu. c. Tiga gemlombang air merupakan tanggal peresmian Kabupaten Luwu Timur (tanggal 3). d. Jumlah bulu pada sayap burung masing – masing lima melambangkan bulan peresmian Kabupaten Luwu Timur (Bulan Lima) e. Pabrik terdiri dari tiga bangunan melambangkan tahun peresmian Kabupaten Luwu Timur (Tahun 2003). (2) Makna Warna a. Hijau Tua melambangkan kematangan berpikir, bertindak dan terencana. b. Hijau Muda mencerminkan nilai estetis dan dinamis. c. Kuning Mencerminkan keberhasilan, kemuliaan dan keagungan. d. Merah mencerminkan semangat keberanian, ketegasan dan kerelaan berkorban e. Putih mencerminkan kesucian, keikhlasan dan perdamaian. BAB IV PENGGUNAAN LAMBANG DEARAH DAN LAGU MARS Pasal 6 (1) Lambang Daerah digunakan Instansi, unit kerja perangkat daerah, DPRD, Kontingen Olah Raga, Kesenian, Budaya, Organisasi Kemasyarakatan ataupun kontingan lain yang mewakili daerah baik didalam maupun keluar daerah. (2) Lambang Daerah dapat juga digunakan sebagai lencana bagi setiap pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten, Anggota DPRD, tanda penghormatan untuk tamu resmi pemerintah kabuapten serta pada gedung,kantor,sekolah, rumah jabatan, buku, spanduk, reklame dan lain-lain yang diadakan oleh pemerintah kabupaten. (3) Tata cara penggunaan dan ukuran lambang daerah akan diatur dengan Keputusan Bupati. Pasal 7 Lagu Mars dinyanyikan pada acara-acara resmi yang dilaksanakan baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. BAB V PEMBUATAN LAMBANG DEARAH OLEH MASYARAKAT UMUM Pasal 8 Pembuatan Lambang Daerah oleh masyarakat umum tidak diperbolehkan kecuali setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang. BAB VI L A RA N G A N Pasal 9 (1) Setiap orang, badan usaha, perkumpulan dan organisasi pemerintah atau organisasi masyarakat dilarang untukmenambah dan mnegurangi atau merubah bentuk huruf, kalimat, angka, lukisan, warna dan menggunakan tanda-tanda lain pada Lambang Daerah. (2) Lambang Daerah tidak dapat digunakan sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, cap dagang, kepentingan pribadi atau golongan. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 10 (1) Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak Pidana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 11 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabuapten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dugaan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana. d. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. e. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana. f. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e. g. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana. h. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. i. Menghentikan penyidikan. j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati. Pasal 13 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaga Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat