Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III : JUMLAH DESA YANG MENDAPATKAN DD BAB IV : PENETAPAN RINCIAN DD KE SETIAP DESA BAB V : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN DD BAB VI : PRIORITAS PENGGUNAAN DD BAB VII : PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DD BAB VIII : PEMBINAAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan