BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III : JUMLAH DESA YANG MENDAPATKAN DD BAB IV : PENETAPAN RINCIAN DD KE SETIAP DESA BAB V : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN DD BAB VI : PRIORITAS PENGGUNAAN DD BAB VII : PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DD BAB VIII : PEMBINAAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat