KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu menetapkan Standar Satuan Harga bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sorong;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur ketentuan perjalanan dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neheri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud adalah huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neheri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 16 Tahun 2013; dan Perda Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Lain–Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
-
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 30 Tahun 2016
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Permendagri Nomor 64 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 26 Tahun 2020
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN SORONG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNDAAN PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong. Sehubungan dengan telah dilakukan pembiayaan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah hingga pada pertengahan Tahun Anggaran 2020 sehingga untuk efektifnya perlu dilakukan penundaan sementara pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Bupati Sorong
Nomor 8 Tahun 2020 tentang SOTK Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 2A Tahun 2016
DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap Keberlangsungan Politeknik Sorong perlu mengatur bentuk-bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong dan mekanisme pengelolaan aset serta pengelolaan anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong guna mendukung keseluruhan biaya pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pendirian dan Penyelenggaraan; Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan; Bentuk-Bentuk Dukungan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Laporan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM SISWA BARU SD/MI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Pengadaan Pakaian Seragam Siswa Baru SD/MI Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengalokasikan Bantuan Pengadaan Pakaian Seragam Siswa Baru SD/MI Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa dalam rangka memperkuat jati diri bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat, sehingga menjamin kelancaran proses belajar mengajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pakaian Seragam Siswa Baru SD/MI Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong Nomor 1 Tahun 2018; dan Perbup Sorong Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis, Warna, dan Model; Pengadaan dan Penggunaan; Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 53 Tahun 2019
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan Kawasan Ekonomi Kabupaten Sorong khusunya dan wilayah Papua Barat umumnya dan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberi fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan dalam rangka pengaturan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dipandang perlu menetapkan peraturan guna memberikan kepastian hukum bagi Investor atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong; serta untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 24 Tahun 201.
Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dan kemudahan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK Sorong tidak dilakukan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 24 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah dapat mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat. Dalam pelaksanaan penganggaran Alokasi Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dalam pelaksanaan penganggaran Alokasi Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya terdapat beberapa kegiatan yang telah ditetapkan kontrak Pengerjaannya maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana dimaksud dengan cara melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam butir V.17 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 /KM.7/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 215/2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 66 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasaran Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong berkeinginan untuk mengelola potensi sumber daya alam dan potensi ekonomi lainnya untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengaturan kontrak kerja sama pemasaran Minyak dan Gas Bumi dan turunannya dapat melaui Perusahan Perseroan Daerah Malamoi Olom Wobok. Kegiatan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Malamoi Olom Wobok sebagaimana diatur didalam pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Malamoi Olom Wobok Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Malamoi Olom Wobok antara lain meliputi bidang Pertambangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemasaran minyak dan gas bumi serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemasaran Gas Bumi (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2019 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 33 Tahun 2022
PEMBERIAN INSENTIF BAGI APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif bagi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah merupakan salah satu bentuk penghargaan, sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Kabupaten Sorong berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai upaya untuk penguatan dan pengawasan Inspektorat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sorong Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif bagi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG PERUBAHAN TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG PERUBAHAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan Visi dan Misi Bupati Sorong (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang memuat Program, Kebijakan, Strategi dan kegiatan dalam tiap tahunnya agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Sorong yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melihat kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Sorong sebagai tolak ukur Keberhasilan Pembangunan selama paru waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012 - 2017;
c. bahwa keadan yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran antar unit SKPD antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka dipandang perlu merubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 – 2017;
d. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Perubahan Tahun 2016.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Perubahan Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
-
-
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat