PEMBERIAN INSENTIF BAGI APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- Bahwa pemberian insentif bagi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah merupakan salah satu bentuk penghargaan, sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Kabupaten Sorong berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai upaya untuk penguatan dan pengawasan Inspektorat;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sorong Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif bagi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Sorong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- 4 Halaman
|