Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 53 Tahun 2019

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dan kemudahan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK Sorong tidak dilakukan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 53 Tahun 2019 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 53
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan