PEMASARAN MINYAK DAN GAS BUMI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No 2021/5 Kab. Sorong : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasaran Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong berkeinginan untuk mengelola potensi sumber daya alam dan potensi ekonomi lainnya untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengaturan kontrak kerja sama pemasaran Minyak dan Gas Bumi dan turunannya dapat melaui Perusahan Perseroan Daerah Malamoi Olom Wobok. Kegiatan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Malamoi Olom Wobok sebagaimana diatur didalam pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Malamoi Olom Wobok Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Malamoi Olom Wobok antara lain meliputi bidang Pertambangan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemasaran minyak dan gas bumi serta sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemasaran Gas Bumi (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2019 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|