PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 430 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 32 Tahun 2018
Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah

Kebijakan Pemerintah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 73 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (RBA) dan Non Berusaha Kepada Kepala Dins Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 11 Tahun 2012
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 38 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Tepi Jalan Umum

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Ambon No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 48 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Ambon

Struktur Organisasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

APBD

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan