Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pelayanan dan jenis pelayanan, pelimpahan kewenangan, mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat, pengawasan dan pembinaan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat